Makalah
Manajemen
Pemerintahan Daerah
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan atas
ke hadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat dan Ridho serta kekuatan kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas
makalah Administrasi Kepegawaian
ini dengan judul “manajemen
pemerintahan daerah” dengan tepat pada waktunya.
Tugas makalah ini ditujukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kepegawaian. Dan juga kami mengucapkan
terimakasih kepada:
1.
Bapak dosen selaku pembimbing
mata kuliah Administrasi Kepegawaian yang telah banyak memberikan bimbingan dan
Arahan kepada kami sehingga Tugas Makalah Administrasi Kepegawaian ini dapat selesai tepat waktu .
2.
Kepada teman-teman mahasiswa yang
juga sudah memberi kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mengerjakan tugas makalah Administrasi
Kepegawaian ini.
3.
Semua pihak yang tidak sempat kami
sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam mengerjakan tugas
makalah Administrasi Kepegawaian ini .
Kami menyadari bahwa makalah Administrasi Kepegawaian ini masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun sistematikanya. Hal
ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan tugas makalah
Administrasi Kepegawaian ini .
Dengan demikian kami mengharapkan semoga tugas makalah
Administrasi Kepegawaian ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi kami dan
umumnya bagi pembaca.
Sengkang,
24 April 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A. Latar Belakang............................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................ 2
C. Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................... 3
A.
Pengertian Pemerintah Daerah
B. Penyelenggara Pemerintahan Daerah
C. Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan
Daerah
D. Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
E. Sistem
manajemen pemda
F. Penerapan POSD
(Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
BAB III PENUTUP......................................................................... 10
A. Kesimpulan.................................................................................. 10
B. Saran............................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bicara tentang Pemerintahan Daerah
berati kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis,
Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini.
Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang
demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap
otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan
perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu
desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar
terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik
di pusat maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius
mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang
mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah
organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih
dirasakan begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan
desentralisasi yang demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment
pejabat di daerah masih bany]\ak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari
pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan
& PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik
kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas
pokok parpol2 tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar
untuk lebih sportif dalam menanggapi kehidupan berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda untuk
dapat benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua
dapat berjalan dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan diatas, terdapat beberapa permasalahan yang akan menjadi bahan
kajian dalam penulisan makalah ini antara lain
A. Apa yang
dimaksud dengan
Pemerintah Daerah
B. Bagaimana Penyelenggara Pemerintahan Daerah
C. Bagaimana Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan
Daerah
D. Apa saja Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
E. Bagaimana Sistem
manajemen pemda
F. Bagaimana
proses Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah
Daerah
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
a. Mengetahui Pengertian Pemerintah Daerah dan proses Penyelenggara Pemerintahan Daerah
b. Mengetahui Hak-hak dan Kewajiban serta Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
c. Mengetahui Sistem
manajemen pemda
d. Mengetahui Penerapan POSD
(Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka
yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan
yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
B.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas
otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara
pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan
penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
C.
Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan
Daerah
Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama
dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban
tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan
pemerintahannya
2. Memilih pemimpin daerah
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayan daerah
5. Memungut pajak daerah dan retribusi
daerah
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah dan
8. Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping
hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan
7. Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
9. Menyusun perencanaan
dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan lingkungan hidup
12. Mengelola administrasi kependudukan
13. Melestarikan nilai sosial budaya
14. Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,
dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan
dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil,
patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pemerintah daerah harus
memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar
penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.
D.
Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah
diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya.
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan
dalam skala provinsi yang meliputi :
1. Perencanaan dan
pengendalian pembangunan
2. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5. Penanganan
bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
8. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota
10. Pengendalian
lingkungan hidup
11. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12. Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
E.
Sistem manajemen pemda
Sistem Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3 azas:
1.Desentralisasi
2.Dekonsenrasi
3.Perbantuan.
Ketiga asas tersebut sebenarnya bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan
antara pemerintah pusat dan daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif
daerah dan lembaga perwakilan daerah.
Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah didukung oleh 3 pilar
utamanya yakni;
1. Kemampuan daerah untuk mengatur apa2 yang
diwujudkan dalam peraturan daerah bersama
wakil rakyat daerah.
2. Didukung oleh kemampuan daerah menggali
sumber pendapatan/keuangan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai
pembangunan dan pemerintahan di daerah.
3. Didukung juga oleh sistem manajemen
pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah yang profesional dan berkualitas.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di
bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya
resentralisasi yang amat kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan perda2
oleh pusat. Sedangkan untuk membuat Perda tersebut daerah telah mengeluarkan
dana yang tidak sedikit.
F.
Penerapan POSD
(Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
1) Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting
dari semua fungsi manajemen karena tanpa
perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan
tak akan dapat berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan,
rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal
adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota
suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang
harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka waktu tertentu.
Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap
anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat
untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus
dilakukan.
· 2) Pengorganisasian (Organizing)
Prinsip Pengorganisasian Pemda
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan
sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem
kerja sama dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang
telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien,
maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut:
a. Cara manajemen merancang struktur
formal untuk menggunakan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya
keuangan, fisik, bahan baku, dan pegawai.
b. Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang
diikuti dengan penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
c. Hubungan-hubungan antara
fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para
pegawai.
pegawai.
d. Cara pimpinan dalam membagi tugas-tugas
lebih lanjut yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
3)
Staffing
Staffing
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu fungsi manajemen
yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai, pengembangannya
sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal
kepada pemerintah. Staffing dan organizing yang erat hubungannya. Organizing
yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk menampung berbagai kegiatan yang
harus dilaksanakan pada suatu organisasi, sedangkan staffing berhubungan dengan
penerapan orang-orang yang akan memangku masing-masing jabatan yang ada dalam
organisasi tersebut.
Fungsi
staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai suatu proses
prosedur langkah demi langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar
pemerintah daerah selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang
tepat pada waktu yang tepat.
4)
Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah Directing
/ commanding dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berhubungan dengan usaha
memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan
dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing /
commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu
kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur
lembaga agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan
sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua
anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan
dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin
dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk pengertian dari pengarahan dalam hal
ini juga bisa mengarah kepada fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha
memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam
melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula. Directing
bertujuan agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak
berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen.
Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar
dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dan dalam
manajemen pemerintahan harus dapat menerapan POSD
(Planning, Organizing, Staffing, Directing) agar dalam pelaksanaan Pemerintah
Daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan diatas
manajemen pemerintahan harus dapat dikelola dengan baik dan agar meningkatkan kualitas fungsi
menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik planning, organizing, saffing dan
directing untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Makalah Manajemen Keuanga Daerah
Manajemen
Kas Dan Anggaran Kas
KATA PENGANTAR
pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT,karna telah memberikan rahmat dan kesehatan kepada kita semua dapat berkumpul dalam ruang ini sehingga dapat memaparkan/membahas makalah kami.
Taklupa salawat dan beriring salam kita junjungkan kepada nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yang kita rasa saat ini.
Degan ini kami membuat makalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas kami disini kami sebagai pemakalah menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran dari teman-teman demi kesempurnaan makalah ini demi mencapai kesuksesan bersama.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…...……………………………………..………………………
DAFTAR ISI…………...………………………………………………………………
BAB I…………...………………………………………………………………………
PENDAHULUAN………...………………………………..……...............................
BAB II……………...………………………………………….……………………….
PEMBAHASAN………………………………………………..……………………..
A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah …………………………
B. Tujuan Manajemen Kas……………………………………………………….
C. Siklus Manajemen Kas Daerah……………………………………………….
D. Anggaran Kas………………………………………………………………….
E. Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan………………………………………
BAB III………………………………………………………………….....................
KESIMPULAN………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan anggaran daerah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada publik. Kualitas pelayanan tersebut sangat tergantung pada kelancaran pendanaan untuk membiayai semua aktivitas yang dilakukan. Dalam hal ini pemerintah daerah harus dapat mengelola sumberdaya yang dimilikinya dengan sebaik mungkin. Dengan demikian, unit kerja yang memberikan pelayanan kepada publik sedapat mungkin tidak berhadapan dengan masalah kekurangan atau ketiadaan dana ketika dibutuhkan. Artinya, dana yang dibutuhkan oleh unit kerja semestinya tersedia dalam jumlah yang cukup tepat pada waktunya. Untuk itu diperlukan suatu sistem manajemen dan pengendalian kas daerah yang baik.
Manajemen kas sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Manajemen kas merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh unit perbendaharaan, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan tentang aliran kas daerah. Agar secara optimal dapat mendukung pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pengelolaan kas selayaknya dilaksanakan secara terencana, transparan dan akuntabel. Hal ini bermakna bahwa strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan hasil dari uang yang dimilikinya merupakan esensi utama dari manajemen kas. Pemerintah daerah kemudian membentuk suatu unit kerja yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, yang mencakup perencanaan, penerimaan, penataausahaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban kas daerah, yang disebut dengan nama bendahara daerah. Dalam peraturan perundang-unadngan terbaru dikenal dengan nama bendahara umum daerah (BUD).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah
Di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, manajemen kas tidak menjadi perhatian utama dalam manajemen keuangan daerah seperti halnya penganggaran. Hal ini mungkin karena penganggaran bersinggungan langsung dengan politik di pemerintahan, sementara manajemen kas merupakan pekerjaan administratif belaka yang dilakukan oleh pemerintah daerah (eksekutif). Selain itu ada anggapan bahwa manajemen kas dapat dilakukan apabila proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran sudah dilaksanakan. Manajemen kas dengan sendirinya akan berjalan jika anggaran sudah ditetapkan. Padahal penganggaran dan manajemen kas dua hal yang berbeda, baik secara teknis maupun risiko yang melekat di dalamnya.
Manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.
Dalam buku Managing Public Expenditure,disebutkan bahwa fungsi perbendaharaan di pemerintahan mencakup aktivitas-aktivitas berikut:
1. manajemen kas,
2. manajemen rekening-rekening bank yang dimiliki pemerintah (daerah),
3. perencanaan keuangan dan peramalan aliran kas,
4. manajemen hutang public,
5. administrasi batuan luar negeri dan dana bantuan internasional,
6. manajemen aset finansial.
Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.
B. Tujuan Manajemen Kas
Terdapat empat tujuan manajemen kas, yaitu;
1. keamanan kas,
2. menjaga likuiditas keuangan,
3. memperoleh keuntungan investasi.
Manajemen kas bertujuan untuk menjaga manajemen kas dalam arti melindungi kas dari kehilangan yang diakibatkan oleh keputusan manajemen yang buruk atua karena tidak kurupsi dalam praktik pengumpulan, pengeluaran, dan pemamfaatan. Tujuan kedua adalah menjaga likuiditas keuangan, yaitu menjaga jumlah kas yang memadai dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pinansial, seperti membayarkan kembali uang jangka pendek yang jatuh tempo, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan, dan membayar belanja rutin. Manajemen kas juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari pemamfaatan kas dalam investasi jangka pendek.
Tujuan menjaga likuiditas dan memperoleh keuntungan investasi bersifat kontradiktiv. Likuiditas yang tinggi membutuhkan ketersediaan kas yang lebih besar. Namun kondisi keuangan yang mengalami likuiditas tinggi bisa berarti mengorbankan kesempatan memperoleh keuntungan investasi sehingga menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, mengimvestasikan kas yang terlalu besar dalam instrumen investasi jangka pendek juga berarti menurunkan likuiditas, Tantangan terbesar yang dihadapi oleh menejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan likuiditas. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh manejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan jumlah kas yang paling optimal, yaitu menetukan jumlah kas di tangan yang mencakupi untuk mendanai kegiatan operasional dan mengimpestasikan kas yang masih menganggur.
C. Siklus Manajemen Kas Daerah
Siklus manajemen kas daerah merupakan tahap-tahp, proses, dan kegiatan yang terkait dengan perolehan, penggunaan, dan pemamfaatan kas daerah. Siklus manajemen kas meliputi:
1. Pengumpulan Pendapatan
Salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan pengumpulan pendapatan. Pemerintah mengumpulkan pendapatan daerah dari berbagai sumber, yaitu dari pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk kepentingan manajemen kas, pemerintah daerah harus menciptakan sistem koleksi pendapatan daerah yang mudah dan sederhana bagi masyarakat sehingga memungkinkan pendapatan dapat segera diterima sehingga ketersediaan dana aman dan mencukupi. Sistem koleksi pendapatan daerah harus didesain agar mampu mempercepat perolehan dana, memberikan keamanan kas dari kehilangan, pencurian, dan penurunan nilai, serta biaya koleksi dan penyimpanan kas yang episien.
2. Pengeluaran Belanja
Untuk keperluan belanja kas, bendahara umum daerah perlu menyusun skedul pengeluaran yang akan dilakukan dalam satu periode anggaran. Pengeluaran belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Pengeluaran belanja juga dapat diklasifikasikan berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagaimana ketentuan permendagri No 29 tahun 2007. Kepentingan menajemen kas terhadap pengeluaran belanja adalah untuk menjamin bahwa kewajiban pemerintah untuk membayar pengeluaran belanja dapat dipenuhi secara tepat waktu, efesien, dan efektif. Selain itu, menejer keuangan publik juga berkepentingan untuk mengetahui kebutuhan pengeluaran dana jangka pendek dan menengah yang akan dikaitkan dengan likuiditas keuangan pemerintah daerah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun skedul pengeluaran belanja ini adalah mengetahui :
a. kapan belanja dilakukan
b. berapa jumlah yang harus dikeluarkan
c. lama proses pencairan anggaran
D. Anggaran Kas
Esensi dari anggaran kas adalah merencanakan arus kas masuk dan keluar sehingga dapat mendukung kelancaran operasional organisasi. Anggaran kas memuat informasi tentang rencana arus kas masuk dari pendapatan dari sumber lain dan arus kas keluar untuk belanja dan penggunaan lainnya. Dengan demikian, estimasi atas arus masuk harus sesuai dengan estimasi arus keluar sehingga tidak terjadi kelebihan kas dan kekurangan kas.
Penyusunan anggaran kas di pemerintah daerah pada dasarnya mengikuti pedoman dan struktur organisasi yang berlaku di daerah tersebut. Karena anggaran kas berhubungan erat dengan fungsi bendahara, yakni satuan yang bertugas menerima, menyimpan, dan membayarkan uang, maka pelaksana fungsi tersebut bertugas menyusun rencana aliran kas ke depan. Berdasarkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah, unit kerja yang menangani perbendaharaan adalah sub-bagian perbendaharaan di bagian keuangan atau bidang perbendaharaan di badan pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan penyusunan anggaran kas secara umum adalah untuk:
1. Menyediakan dana bagi kebutuhan transaksi secara harian.
2. Memanfaatkan kesempatan, terutama memperoleh pendapatan dari bunga, dari kelebihan kas yang dimiliki.
3. Meningkatkan kontrol melalui bank dan mengurangi biaya transaksi dengan melakukan sentralisasi.
4. Mengurangi mitigasi bank.
5. Meningkatkan kualitas kontrol terhadap sumber informasi kas.
6. Menjaga likuiditas organisasi, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban jangka pendek. (Schulman & Adams, 1999).
Terdapat empat konsep dasar dalam penyusunan anggaran kas yakni:
1. Adanya pola pengeluaran (expenditure pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas harus dibayarkan.
2. Adanya pola pendapatan (income pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas akan diterima.
3. Ketika kedua pola di atas dapat disusun, maka dapat dibuat skedul yang mencakup pendapatan dan belanja.
4. Dari skedul tersebut dapat dibuat prakiraan anggaran kas (cash budget forecast).
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, anggaran kas disusun oleh bendahara umum daerah (BUD) untuk pelaksanaan APBD dan oleh pengguna anggaran di SKPD untuk pelaksanaan anggaran di SKPD (lihat Permendagri 13/2006). Oleh karena anggaran pengeluaran kas di SKPD mencakup belanja langsung dan belanja tidak langsung, maka anggaran kas juga dapat disusun mengikuti anggaran belanja tersebut. Sementara untuk pendapatan, bagi SKPD yang memungut PAD dan dana perimbangan, disusun anggaran kas masuk sesuai dengan kebijakan dan estimasi waktu penerimaan kas tersebut.
E.Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan
Perusahaan Sepatu memproduksi 2 merek sepatu yakni merek Joss dan Bross. Masing – masing merek dipasarkan di dua daerah, yakni Jawa dan Bali. . Data yang tersedia adalah sebagai berikut :
Hasil peramalan terhadap Harga jual masing – masing merek pada seap sektor untuk tahun 2012 adalah sbb:
Hasil peramalan penjualan dalam unit untuk tahun 2012 adalah sebagai berikut :
BAB III
KESIMPULAN
Setelah penulis mempelajari manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.
Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.
DAFTAR PUSTAKA
MAHMUDI (2009) , Manajemen keuangan daerah ,Yogyakarta, 17 oktober 2009.
Mahmudi (2007) Analisis laporan keuangan pemerintah daerah: Panduan Eksekutif dan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, social dan politik, Yogyakarta.
KATA PENGANTAR
pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT,karna telah memberikan rahmat dan kesehatan kepada kita semua dapat berkumpul dalam ruang ini sehingga dapat memaparkan/membahas makalah kami.
Taklupa salawat dan beriring salam kita junjungkan kepada nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yang kita rasa saat ini.
Degan ini kami membuat makalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas kami disini kami sebagai pemakalah menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran dari teman-teman demi kesempurnaan makalah ini demi mencapai kesuksesan bersama.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…...……………………………………..………………………
DAFTAR ISI…………...………………………………………………………………
BAB I…………...………………………………………………………………………
PENDAHULUAN………...………………………………..……...............................
BAB II……………...………………………………………….……………………….
PEMBAHASAN………………………………………………..……………………..
A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah …………………………
B. Tujuan Manajemen Kas……………………………………………………….
C. Siklus Manajemen Kas Daerah……………………………………………….
D. Anggaran Kas………………………………………………………………….
E. Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan………………………………………
BAB III………………………………………………………………….....................
KESIMPULAN………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan anggaran daerah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada publik. Kualitas pelayanan tersebut sangat tergantung pada kelancaran pendanaan untuk membiayai semua aktivitas yang dilakukan. Dalam hal ini pemerintah daerah harus dapat mengelola sumberdaya yang dimilikinya dengan sebaik mungkin. Dengan demikian, unit kerja yang memberikan pelayanan kepada publik sedapat mungkin tidak berhadapan dengan masalah kekurangan atau ketiadaan dana ketika dibutuhkan. Artinya, dana yang dibutuhkan oleh unit kerja semestinya tersedia dalam jumlah yang cukup tepat pada waktunya. Untuk itu diperlukan suatu sistem manajemen dan pengendalian kas daerah yang baik.
Manajemen kas sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Manajemen kas merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh unit perbendaharaan, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan tentang aliran kas daerah. Agar secara optimal dapat mendukung pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pengelolaan kas selayaknya dilaksanakan secara terencana, transparan dan akuntabel. Hal ini bermakna bahwa strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan hasil dari uang yang dimilikinya merupakan esensi utama dari manajemen kas. Pemerintah daerah kemudian membentuk suatu unit kerja yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, yang mencakup perencanaan, penerimaan, penataausahaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban kas daerah, yang disebut dengan nama bendahara daerah. Dalam peraturan perundang-unadngan terbaru dikenal dengan nama bendahara umum daerah (BUD).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah
Di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, manajemen kas tidak menjadi perhatian utama dalam manajemen keuangan daerah seperti halnya penganggaran. Hal ini mungkin karena penganggaran bersinggungan langsung dengan politik di pemerintahan, sementara manajemen kas merupakan pekerjaan administratif belaka yang dilakukan oleh pemerintah daerah (eksekutif). Selain itu ada anggapan bahwa manajemen kas dapat dilakukan apabila proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran sudah dilaksanakan. Manajemen kas dengan sendirinya akan berjalan jika anggaran sudah ditetapkan. Padahal penganggaran dan manajemen kas dua hal yang berbeda, baik secara teknis maupun risiko yang melekat di dalamnya.
Manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.
Dalam buku Managing Public Expenditure,disebutkan bahwa fungsi perbendaharaan di pemerintahan mencakup aktivitas-aktivitas berikut:
1. manajemen kas,
2. manajemen rekening-rekening bank yang dimiliki pemerintah (daerah),
3. perencanaan keuangan dan peramalan aliran kas,
4. manajemen hutang public,
5. administrasi batuan luar negeri dan dana bantuan internasional,
6. manajemen aset finansial.
Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.
B. Tujuan Manajemen Kas
Terdapat empat tujuan manajemen kas, yaitu;
1. keamanan kas,
2. menjaga likuiditas keuangan,
3. memperoleh keuntungan investasi.
Manajemen kas bertujuan untuk menjaga manajemen kas dalam arti melindungi kas dari kehilangan yang diakibatkan oleh keputusan manajemen yang buruk atua karena tidak kurupsi dalam praktik pengumpulan, pengeluaran, dan pemamfaatan. Tujuan kedua adalah menjaga likuiditas keuangan, yaitu menjaga jumlah kas yang memadai dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pinansial, seperti membayarkan kembali uang jangka pendek yang jatuh tempo, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan, dan membayar belanja rutin. Manajemen kas juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari pemamfaatan kas dalam investasi jangka pendek.
Tujuan menjaga likuiditas dan memperoleh keuntungan investasi bersifat kontradiktiv. Likuiditas yang tinggi membutuhkan ketersediaan kas yang lebih besar. Namun kondisi keuangan yang mengalami likuiditas tinggi bisa berarti mengorbankan kesempatan memperoleh keuntungan investasi sehingga menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, mengimvestasikan kas yang terlalu besar dalam instrumen investasi jangka pendek juga berarti menurunkan likuiditas, Tantangan terbesar yang dihadapi oleh menejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan likuiditas. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh manejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan jumlah kas yang paling optimal, yaitu menetukan jumlah kas di tangan yang mencakupi untuk mendanai kegiatan operasional dan mengimpestasikan kas yang masih menganggur.
C. Siklus Manajemen Kas Daerah
Siklus manajemen kas daerah merupakan tahap-tahp, proses, dan kegiatan yang terkait dengan perolehan, penggunaan, dan pemamfaatan kas daerah. Siklus manajemen kas meliputi:
1. Pengumpulan Pendapatan
Salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan pengumpulan pendapatan. Pemerintah mengumpulkan pendapatan daerah dari berbagai sumber, yaitu dari pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk kepentingan manajemen kas, pemerintah daerah harus menciptakan sistem koleksi pendapatan daerah yang mudah dan sederhana bagi masyarakat sehingga memungkinkan pendapatan dapat segera diterima sehingga ketersediaan dana aman dan mencukupi. Sistem koleksi pendapatan daerah harus didesain agar mampu mempercepat perolehan dana, memberikan keamanan kas dari kehilangan, pencurian, dan penurunan nilai, serta biaya koleksi dan penyimpanan kas yang episien.
2. Pengeluaran Belanja
Untuk keperluan belanja kas, bendahara umum daerah perlu menyusun skedul pengeluaran yang akan dilakukan dalam satu periode anggaran. Pengeluaran belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Pengeluaran belanja juga dapat diklasifikasikan berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagaimana ketentuan permendagri No 29 tahun 2007. Kepentingan menajemen kas terhadap pengeluaran belanja adalah untuk menjamin bahwa kewajiban pemerintah untuk membayar pengeluaran belanja dapat dipenuhi secara tepat waktu, efesien, dan efektif. Selain itu, menejer keuangan publik juga berkepentingan untuk mengetahui kebutuhan pengeluaran dana jangka pendek dan menengah yang akan dikaitkan dengan likuiditas keuangan pemerintah daerah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun skedul pengeluaran belanja ini adalah mengetahui :
a. kapan belanja dilakukan
b. berapa jumlah yang harus dikeluarkan
c. lama proses pencairan anggaran
D. Anggaran Kas
Esensi dari anggaran kas adalah merencanakan arus kas masuk dan keluar sehingga dapat mendukung kelancaran operasional organisasi. Anggaran kas memuat informasi tentang rencana arus kas masuk dari pendapatan dari sumber lain dan arus kas keluar untuk belanja dan penggunaan lainnya. Dengan demikian, estimasi atas arus masuk harus sesuai dengan estimasi arus keluar sehingga tidak terjadi kelebihan kas dan kekurangan kas.
Penyusunan anggaran kas di pemerintah daerah pada dasarnya mengikuti pedoman dan struktur organisasi yang berlaku di daerah tersebut. Karena anggaran kas berhubungan erat dengan fungsi bendahara, yakni satuan yang bertugas menerima, menyimpan, dan membayarkan uang, maka pelaksana fungsi tersebut bertugas menyusun rencana aliran kas ke depan. Berdasarkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah, unit kerja yang menangani perbendaharaan adalah sub-bagian perbendaharaan di bagian keuangan atau bidang perbendaharaan di badan pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan penyusunan anggaran kas secara umum adalah untuk:
1. Menyediakan dana bagi kebutuhan transaksi secara harian.
2. Memanfaatkan kesempatan, terutama memperoleh pendapatan dari bunga, dari kelebihan kas yang dimiliki.
3. Meningkatkan kontrol melalui bank dan mengurangi biaya transaksi dengan melakukan sentralisasi.
4. Mengurangi mitigasi bank.
5. Meningkatkan kualitas kontrol terhadap sumber informasi kas.
6. Menjaga likuiditas organisasi, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban jangka pendek. (Schulman & Adams, 1999).
Terdapat empat konsep dasar dalam penyusunan anggaran kas yakni:
1. Adanya pola pengeluaran (expenditure pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas harus dibayarkan.
2. Adanya pola pendapatan (income pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas akan diterima.
3. Ketika kedua pola di atas dapat disusun, maka dapat dibuat skedul yang mencakup pendapatan dan belanja.
4. Dari skedul tersebut dapat dibuat prakiraan anggaran kas (cash budget forecast).
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, anggaran kas disusun oleh bendahara umum daerah (BUD) untuk pelaksanaan APBD dan oleh pengguna anggaran di SKPD untuk pelaksanaan anggaran di SKPD (lihat Permendagri 13/2006). Oleh karena anggaran pengeluaran kas di SKPD mencakup belanja langsung dan belanja tidak langsung, maka anggaran kas juga dapat disusun mengikuti anggaran belanja tersebut. Sementara untuk pendapatan, bagi SKPD yang memungut PAD dan dana perimbangan, disusun anggaran kas masuk sesuai dengan kebijakan dan estimasi waktu penerimaan kas tersebut.
E.Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan
Perusahaan Sepatu memproduksi 2 merek sepatu yakni merek Joss dan Bross. Masing – masing merek dipasarkan di dua daerah, yakni Jawa dan Bali. . Data yang tersedia adalah sebagai berikut :
Hasil peramalan terhadap Harga jual masing – masing merek pada seap sektor untuk tahun 2012 adalah sbb:
Hasil peramalan penjualan dalam unit untuk tahun 2012 adalah sebagai berikut :
BAB III
KESIMPULAN
Setelah penulis mempelajari manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.
Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.
DAFTAR PUSTAKA
MAHMUDI (2009) , Manajemen keuangan daerah ,Yogyakarta, 17 oktober 2009.
Mahmudi (2007) Analisis laporan keuangan pemerintah daerah: Panduan Eksekutif dan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, social dan politik, Yogyakarta.
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-manajemen-keuanga-daerah.html
kenapa tidak bisa di kopas
BalasHapus