EXTRAWEBDIA.COM

EXTRAWEBDIA.COM

Selasa, 23 Juni 2015

Manajemen Pemerintahan Daerah : Makalah



Makalah
Manajemen Pemerintahan Daerah

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan atas ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Ridho serta kekuatan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas  makalah  Administrasi Kepegawaian ini  dengan judul “manajemen pemerintahan daerah” dengan tepat pada waktunya.
Tugas makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kepegawaian. Dan juga kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.    Bapak dosen  selaku pembimbing mata kuliah Administrasi Kepegawaian yang telah banyak memberikan bimbingan dan Arahan kepada kami sehingga Tugas Makalah Administrasi Kepegawaian  ini dapat selesai tepat waktu .
2.    Kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan tugas makalah  Administrasi Kepegawaian ini.
3.    Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam mengerjakan tugas makalah Administrasi Kepegawaian ini .
Kami menyadari bahwa  makalah Administrasi Kepegawaian ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan tugas makalah Administrasi Kepegawaian ini .
Dengan demikian  kami mengharapkan semoga tugas makalah Administrasi Kepegawaian ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
                                                                                        Sengkang, 24  April 2015
                                                                                                            
                                                                                                     Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................           i
DAFTAR ISI.....................................................................................           ii
BAB I  PENDAHULUAN................................................................           1
A.   Latar Belakang............................................................................           1
B.   Rumusan Masalah........................................................................           2
C.   Tujuan Penulisan..........................................................................           2
BAB II    PEMBAHASAN...............................................................           3
A.    Pengertian Pemerintah Daerah                                                                                                     
B.     Penyelenggara Pemerintahan Daerah
C.     Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
D.    Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
E.     Sistem manajemen pemda
F.      Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
BAB III   PENUTUP.........................................................................           10
A.   Kesimpulan..................................................................................           10
B.   Saran............................................................................................           10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................           11



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Bicara tentang Pemerintahan Daerah berati kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah masih bany]\ak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih sportif  dalam menanggapi kehidupan berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda untuk dapat benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, terdapat beberapa permasalahan yang akan menjadi bahan kajian dalam penulisan makalah ini antara lain
A.    Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah
B.     Bagaimana Penyelenggara Pemerintahan Daerah
C.     Bagaimana Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
D.    Apa saja Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
E.     Bagaimana Sistem manajemen pemda
F.      Bagaimana proses Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
a.       Mengetahui Pengertian Pemerintah Daerah dan proses Penyelenggara Pemerintahan Daerah
b.      Mengetahui Hak-hak dan Kewajiban serta Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
c.       Mengetahui Sistem manajemen pemda
d.      Mengetahui Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan  urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.

B.     Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan  asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.

C.    Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.    Memilih pemimpin daerah
3.    Mengelola aparatur daerah
4.    Mengelola kekayan daerah
5.    Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.    Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.    Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.     Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.    Menyusun perencanaan dan  tata ruang daerah
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola administrasi kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 
15.  Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

D.    Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
1.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.   Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.   Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.   Penanganan bidang kesehatan
6.   Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7.   Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8.   Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9.   Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk   lintas kabupaten/kota
10.  Pengendalian lingkungan hidup
11.  Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12.  Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.  Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.  Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15.  Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16.  Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

E.      Sistem manajemen pemda
Sistem Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3 azas:
1.Desentralisasi
2.Dekonsenrasi
3.Perbantuan.
            Ketiga asas tersebut sebenarnya bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga perwakilan daerah.
            Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah didukung oleh 3 pilar utamanya yakni;
1.  Kemampuan daerah untuk mengatur apa2 yang diwujudkan dalam peraturan daerah  bersama wakil rakyat daerah.
2.  Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber pendapatan/keuangan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan di daerah.
3.  Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah yang profesional dan berkualitas.
            Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya resentralisasi yang amat kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan perda2 oleh pusat. Sedangkan untuk membuat Perda tersebut daerah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
F.     Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
1)      Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.


·        2)  Pengorganisasian (Organizing)
Prinsip Pengorganisasian Pemda
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut: 
a.  Cara manajemen merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku,  dan pegawai. 
b.  Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok. 
c.  Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para
pegawai.
d.  Cara pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
3)     Staffing
Staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada pemerintah. Staffing dan organizing yang erat hubungannya. Organizing yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk menampung berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada suatu organisasi, sedangkan staffing berhubungan dengan penerapan orang-orang yang akan memangku masing-masing jabatan yang ada dalam organisasi tersebut.
Fungsi staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai suatu proses prosedur langkah demi langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah daerah selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada waktu yang tepat.
4)    Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah Directing / commanding dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk pengertian dari pengarahan dalam hal ini juga bisa mengarah kepada fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula. Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.


BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
       berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Dan dalam  manajemen pemerintahan harus dapat menerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) agar dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah dapat berjalan efektif dan efisien.


B.            Saran
Berdasarkan pembahasan diatas manajemen pemerintahan harus dapat dikelola dengan baik dan agar meningkatkan kualitas fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik planning, organizing, saffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Makalah Manajemen Keuanga Daerah

X
Manajemen Kas Dan Anggaran Kas


KATA PENGANTAR

pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT,karna telah memberikan rahmat dan kesehatan kepada kita semua dapat berkumpul dalam ruang ini sehingga dapat memaparkan/membahas makalah kami.

Taklupa salawat dan beriring salam kita junjungkan kepada nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yang kita rasa saat ini.

Degan ini kami membuat makalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas kami disini kami sebagai pemakalah menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran dari teman-teman demi kesempurnaan makalah ini demi mencapai kesuksesan bersama.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…...……………………………………..………………………

DAFTAR ISI…………...………………………………………………………………

BAB I…………...………………………………………………………………………

PENDAHULUAN………...………………………………..……...............................

BAB II……………...………………………………………….……………………….

PEMBAHASAN………………………………………………..……………………..

A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah …………………………

B. Tujuan Manajemen Kas……………………………………………………….

C. Siklus Manajemen Kas Daerah……………………………………………….

D. Anggaran Kas………………………………………………………………….

E. Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan………………………………………

BAB III………………………………………………………………….....................

KESIMPULAN………………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….

BAB I

PENDAHULUAN

Pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan anggaran daerah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada publik. Kualitas pelayanan tersebut sangat tergantung pada kelancaran pendanaan untuk membiayai semua aktivitas yang dilakukan. Dalam hal ini pemerintah daerah harus dapat mengelola sumberdaya yang dimilikinya dengan sebaik mungkin. Dengan demikian, unit kerja yang memberikan pelayanan kepada publik sedapat mungkin tidak berhadapan dengan masalah kekurangan atau ketiadaan dana ketika dibutuhkan. Artinya, dana yang dibutuhkan oleh unit kerja semestinya tersedia dalam jumlah yang cukup tepat pada waktunya. Untuk itu diperlukan suatu sistem manajemen dan pengendalian kas daerah yang baik.

Manajemen kas sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Manajemen kas merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh unit perbendaharaan, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan tentang aliran kas daerah. Agar secara optimal dapat mendukung pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pengelolaan kas selayaknya dilaksanakan secara terencana, transparan dan akuntabel. Hal ini bermakna bahwa strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan hasil dari uang yang dimilikinya merupakan esensi utama dari manajemen kas. Pemerintah daerah kemudian membentuk suatu unit kerja yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, yang mencakup perencanaan, penerimaan, penataausahaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban kas daerah, yang disebut dengan nama bendahara daerah. Dalam peraturan perundang-unadngan terbaru dikenal dengan nama bendahara umum daerah (BUD).

BAB II

PEMBAHASAN

A. Manajemen Kas Dalam Perspektif Literatur Ilmiah

Di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, manajemen kas tidak menjadi perhatian utama dalam manajemen keuangan daerah seperti halnya penganggaran. Hal ini mungkin karena penganggaran bersinggungan langsung dengan politik di pemerintahan, sementara manajemen kas merupakan pekerjaan administratif belaka yang dilakukan oleh pemerintah daerah (eksekutif). Selain itu ada anggapan bahwa manajemen kas dapat dilakukan apabila proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran sudah dilaksanakan. Manajemen kas dengan sendirinya akan berjalan jika anggaran sudah ditetapkan. Padahal penganggaran dan manajemen kas dua hal yang berbeda, baik secara teknis maupun risiko yang melekat di dalamnya.

Manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.

Dalam buku Managing Public Expenditure,disebutkan bahwa fungsi perbendaharaan di pemerintahan mencakup aktivitas-aktivitas berikut:

1. manajemen kas,

2. manajemen rekening-rekening bank yang dimiliki pemerintah (daerah),

3. perencanaan keuangan dan peramalan aliran kas,

4. manajemen hutang public,

5. administrasi batuan luar negeri dan dana bantuan internasional,

6. manajemen aset finansial.

Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.

B. Tujuan Manajemen Kas

Terdapat empat tujuan manajemen kas, yaitu;

1. keamanan kas,

2. menjaga likuiditas keuangan,

3. memperoleh keuntungan investasi.

Manajemen kas bertujuan untuk menjaga manajemen kas dalam arti melindungi kas dari kehilangan yang diakibatkan oleh keputusan manajemen yang buruk atua karena tidak kurupsi dalam praktik pengumpulan, pengeluaran, dan pemamfaatan. Tujuan kedua adalah menjaga likuiditas keuangan, yaitu menjaga jumlah kas yang memadai dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pinansial, seperti membayarkan kembali uang jangka pendek yang jatuh tempo, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan, dan membayar belanja rutin. Manajemen kas juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari pemamfaatan kas dalam investasi jangka pendek.

Tujuan menjaga likuiditas dan memperoleh keuntungan investasi bersifat kontradiktiv. Likuiditas yang tinggi membutuhkan ketersediaan kas yang lebih besar. Namun kondisi keuangan yang mengalami likuiditas tinggi bisa berarti mengorbankan kesempatan memperoleh keuntungan investasi sehingga menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, mengimvestasikan kas yang terlalu besar dalam instrumen investasi jangka pendek juga berarti menurunkan likuiditas, Tantangan terbesar yang dihadapi oleh menejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan likuiditas. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh manejer keuangan sektor public adalah bagaimana menentukan jumlah kas yang paling optimal, yaitu menetukan jumlah kas di tangan yang mencakupi untuk mendanai kegiatan operasional dan mengimpestasikan kas yang masih menganggur.

C. Siklus Manajemen Kas Daerah

Siklus manajemen kas daerah merupakan tahap-tahp, proses, dan kegiatan yang terkait dengan perolehan, penggunaan, dan pemamfaatan kas daerah. Siklus manajemen kas meliputi:

1. Pengumpulan Pendapatan

Salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan pengumpulan pendapatan. Pemerintah mengumpulkan pendapatan daerah dari berbagai sumber, yaitu dari pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk kepentingan manajemen kas, pemerintah daerah harus menciptakan sistem koleksi pendapatan daerah yang mudah dan sederhana bagi masyarakat sehingga memungkinkan pendapatan dapat segera diterima sehingga ketersediaan dana aman dan mencukupi. Sistem koleksi pendapatan daerah harus didesain agar mampu mempercepat perolehan dana, memberikan keamanan kas dari kehilangan, pencurian, dan penurunan nilai, serta biaya koleksi dan penyimpanan kas yang episien.

2. Pengeluaran Belanja

Untuk keperluan belanja kas, bendahara umum daerah perlu menyusun skedul pengeluaran yang akan dilakukan dalam satu periode anggaran. Pengeluaran belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Pengeluaran belanja juga dapat diklasifikasikan berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagaimana ketentuan permendagri No 29 tahun 2007. Kepentingan menajemen kas terhadap pengeluaran belanja adalah untuk menjamin bahwa kewajiban pemerintah untuk membayar pengeluaran belanja dapat dipenuhi secara tepat waktu, efesien, dan efektif. Selain itu, menejer keuangan publik juga berkepentingan untuk mengetahui kebutuhan pengeluaran dana jangka pendek dan menengah yang akan dikaitkan dengan likuiditas keuangan pemerintah daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun skedul pengeluaran belanja ini adalah mengetahui :

a. kapan belanja dilakukan

b. berapa jumlah yang harus dikeluarkan

c. lama proses pencairan anggaran

D. Anggaran Kas

Esensi dari anggaran kas adalah merencanakan arus kas masuk dan keluar sehingga dapat mendukung kelancaran operasional organisasi. Anggaran kas memuat informasi tentang rencana arus kas masuk dari pendapatan dari sumber lain dan arus kas keluar untuk belanja dan penggunaan lainnya. Dengan demikian, estimasi atas arus masuk harus sesuai dengan estimasi arus keluar sehingga tidak terjadi kelebihan kas dan kekurangan kas.

Penyusunan anggaran kas di pemerintah daerah pada dasarnya mengikuti pedoman dan struktur organisasi yang berlaku di daerah tersebut. Karena anggaran kas berhubungan erat dengan fungsi bendahara, yakni satuan yang bertugas menerima, menyimpan, dan membayarkan uang, maka pelaksana fungsi tersebut bertugas menyusun rencana aliran kas ke depan. Berdasarkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah, unit kerja yang menangani perbendaharaan adalah sub-bagian perbendaharaan di bagian keuangan atau bidang perbendaharaan di badan pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan penyusunan anggaran kas secara umum adalah untuk:

1. Menyediakan dana bagi kebutuhan transaksi secara harian.

2. Memanfaatkan kesempatan, terutama memperoleh pendapatan dari bunga, dari kelebihan kas yang dimiliki.

3. Meningkatkan kontrol melalui bank dan mengurangi biaya transaksi dengan melakukan sentralisasi.

4. Mengurangi mitigasi bank.

5. Meningkatkan kualitas kontrol terhadap sumber informasi kas.

6. Menjaga likuiditas organisasi, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban jangka pendek. (Schulman & Adams, 1999).

Terdapat empat konsep dasar dalam penyusunan anggaran kas yakni:

1. Adanya pola pengeluaran (expenditure pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas harus dibayarkan.

2. Adanya pola pendapatan (income pattern), tidak hanya dalam bentuk kas, tetapi lebih penting lagi dalam hal kapan kas akan diterima.

3. Ketika kedua pola di atas dapat disusun, maka dapat dibuat skedul yang mencakup pendapatan dan belanja.

4. Dari skedul tersebut dapat dibuat prakiraan anggaran kas (cash budget forecast).

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, anggaran kas disusun oleh bendahara umum daerah (BUD) untuk pelaksanaan APBD dan oleh pengguna anggaran di SKPD untuk pelaksanaan anggaran di SKPD (lihat Permendagri 13/2006). Oleh karena anggaran pengeluaran kas di SKPD mencakup belanja langsung dan belanja tidak langsung, maka anggaran kas juga dapat disusun mengikuti anggaran belanja tersebut. Sementara untuk pendapatan, bagi SKPD yang memungut PAD dan dana perimbangan, disusun anggaran kas masuk sesuai dengan kebijakan dan estimasi waktu penerimaan kas tersebut.

E.Contoh Kasus Pembuatan Anggaran Penjualan

Perusahaan Sepatu memproduksi 2 merek sepatu yakni merek Joss dan Bross. Masing – masing merek dipasarkan di dua daerah, yakni Jawa dan Bali. . Data yang tersedia adalah sebagai berikut :

Hasil peramalan terhadap Harga jual masing – masing merek pada seap sektor untuk tahun 2012 adalah sbb:

Hasil peramalan penjualan dalam unit untuk tahun 2012 adalah sebagai berikut :

BAB III

KESIMPULAN

Setelah penulis mempelajari manajemen kas di pemerintahan didefinisikan sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola aliran kas jangka pendek dan saldo kas secara efektif biaya,baik secara internal maupun dalam hubungan pemerintah dengan pihak luar. Manajemen kas adalah praktik dan teknik yang dirancang untuk mempercepat dan mengontrol penerimaan kas, menjamin keamanan penerimaan, meningkatkan kontrol atas cara-cara pembayaran, dan menghilangkan saldo kas menganggur.

Aktivitas manajemen kas pada posisi pertama mengisyaratkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semestinya memprioritaskan pengelolaan kas daerah dalam manajemen keuangan pemerintah. Meskipun di negara berbeda digunakan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan fungsi perbendaharaan, namun pengelolaan kas merupakan fungsi utama yang berlaku di negara manapun.

DAFTAR PUSTAKA

MAHMUDI (2009) , Manajemen keuangan daerah ,Yogyakarta, 17 oktober 2009.

Mahmudi (2007) Analisis laporan keuangan pemerintah daerah: Panduan Eksekutif dan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, social dan politik, Yogyakarta.
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-manajemen-keuanga-daerah.html

Comments
1 Comments

1 komentar:

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA COMENT NYA YA