HUKUM
ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
Dalam kehidupan baik laki laki maupun perempuan pasti
ingin menikah . tapi dalam pernikahan tidak seperti yang kita bayangkan pasti akan mengalami cobaan cobaan kehidupan
. dalam pernikahan pasti kita menginginkan keluarga yang sakinan atau keluarga
yang berhasil menurut standar islam adalah sebuah cerminan masyarakat madani.
Masyarakat madani adalah merupakan standar islam tentang sebuah masyarakat yang
makmur,aman ,tentram,dan damai.
A. Ketentuan
Pernikahan Dalam Islam
1. Pengertian
pernikahan
Nikah atau Perkawinan
adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang bukan mahram sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara
keduannya . dan dalam UU NO.1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir dan
batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga
(rumah tangga ) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Hukum
Pernikahan
Pada dasarnya hukum
pernikahan adalah sunah , hal ini
berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Hai
para pemuda, barang siapa yang menimpa diantara kamu serta berkeinginan hedak
kawin,hendaklah ia kawin , karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan
matanya terhadap orang yang tidak halal diilihatnya dan akan memeliharakannya
dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin ,hendaknya ia
puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perumpuan akan berkurang.” (H.R. JAMAAH)
Adapun karena adanya hak
dan kewajiaban dalam maligai pernikahan maka ajaran islam menggolongkan hukum
nikah sebagai berikut:
a.
Jaiz
yaitu merupakan hukum asal dari nikah artinya boleh yaitu apabila antara
menikah dengan tidak menikah sama sama tidak mendatangkan kemaslahatan antara
kemudaratan.
b.
Wajib
artinya harus yaitu bagi orang –orang
yang kawatir akan terjerumus kedalam kemaksiatan apabila ia tidak menikah dan
ia telah mampu.
c.
Sunah
yang artinya baik bila dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan tida apa apa.
Yaitu bagi orang yang mampu dan untuk menjalankan sunah nabi.walaupun ia belum
berhasrat
d.
Makruh.
Artinya lebih baik tidak dikerjkan yaitu bagi orang yang belum berhasrat dan
belum mempunyai kemampuan.
e.
Haram
artinya tidak boleh dikerjakan yaitu
bagi orang yang dalam nikahnya berniat untuk berbuat kemudharatan kepada orang
yang akan dinikahi
3. Tujuan
Nikah
Menurut UU NO.1 Tahun 1974 disebutkan bahwa tujuan
pernikan itua adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam AL Quran
disebutkan bahwa tujuan nikah itu adalah sebagai berikut
a.
Memperoleh
ketenangan hidup seperti dalam (Q.S Ar-Rum 21).
b.
Memperoleh
rasa cinta dan kasih saying seperti dalam (Q.S Ar-Rum 21).
c.
Untuk
mendapatkan keturunan(Q.S An-Nisaa’: 1).
Untuk mengikuti sunah
rasul
0 komentar:
Posting Komentar