EXTRAWEBDIA.COM

EXTRAWEBDIA.COM

Selasa, 04 Agustus 2015

HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN



HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

            Dalam kehidupan baik laki laki maupun perempuan pasti ingin menikah . tapi dalam pernikahan tidak seperti yang kita bayangkan  pasti akan mengalami cobaan cobaan kehidupan . dalam pernikahan pasti kita menginginkan keluarga yang sakinan atau keluarga yang berhasil menurut standar islam adalah sebuah cerminan masyarakat madani. Masyarakat madani adalah merupakan standar islam tentang sebuah masyarakat yang makmur,aman ,tentram,dan damai.
A.   Ketentuan Pernikahan Dalam Islam

1.    Pengertian pernikahan
Nikah atau Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduannya . dan dalam UU NO.1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk  keluarga  (rumah tangga  ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.    Hukum Pernikahan
Pada dasarnya hukum pernikahan adalah sunah  , hal ini berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Hai para pemuda, barang siapa yang menimpa diantara kamu serta berkeinginan hedak kawin,hendaklah ia kawin , karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal diilihatnya dan akan memeliharakannya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin ,hendaknya ia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perumpuan akan berkurang.” (H.R. JAMAAH)
Adapun karena adanya hak dan kewajiaban dalam maligai pernikahan maka ajaran islam menggolongkan hukum nikah sebagai berikut:

a.    Jaiz yaitu merupakan hukum asal dari nikah artinya boleh yaitu apabila antara menikah dengan tidak menikah sama sama tidak mendatangkan kemaslahatan antara kemudaratan.
b.    Wajib artinya harus  yaitu bagi orang –orang yang kawatir akan terjerumus kedalam kemaksiatan apabila ia tidak menikah dan ia telah mampu.
c.    Sunah yang artinya baik bila dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan tida apa apa. Yaitu bagi orang yang mampu dan untuk menjalankan sunah nabi.walaupun ia belum berhasrat
d.    Makruh. Artinya lebih baik tidak dikerjkan yaitu bagi orang yang belum berhasrat dan belum mempunyai kemampuan.
e.    Haram artinya tidak boleh dikerjakan  yaitu bagi orang yang dalam nikahnya berniat untuk berbuat kemudharatan kepada orang yang akan dinikahi

3.    Tujuan Nikah
Menurut  UU NO.1 Tahun 1974 disebutkan bahwa tujuan pernikan itua adalah untuk membentuk  keluarga  (rumah tangga  ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam AL Quran  disebutkan bahwa tujuan nikah itu adalah sebagai berikut
a.    Memperoleh ketenangan hidup seperti dalam (Q.S Ar-Rum 21).
b.    Memperoleh rasa cinta dan kasih saying seperti dalam (Q.S Ar-Rum 21).
c.    Untuk mendapatkan keturunan(Q.S An-Nisaa’: 1).
Untuk mengikuti sunah rasul

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA COMENT NYA YA