KISI-KISI SOAL UJIAN SEMESTER
1. Jelaskan secara singkat sejarah hukum dagang ?
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terdiri atas dua buku, sebutkan ?
3. Jelaskan
pengertian hukum dagang ?
4. Jelaskan
perbedaan makelar dan komisioner sebagai perantara didalam hukum dagang ?
5. Jelaskan
pengertian pengangkutan ?
6. Jelaskan apa
yang dimaksud “konosemen” didalam pengangkutan laut ?
7. Jelaskan pengertian asuransi ?
8. Jelaskan
bagaimana tata cara mendirikan koperasi ?
9. Jelaskan
pengertian hukum internasional menurut pendapat anda ?
10. Sebutkan dua
macam subjek hukum internasional yang anda ketahui dan jelaskan pengertiannya ?
11. Jelaskan
secara singkat sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ?
12. Sebutkan
sumber-sumber formil hukum internasional ?
13.Sebutkan
apa yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional ?
14.Sebutkan
alasan umum suatu perjanjian bisa punah atau berakhir ?
15.Jelaskan
pengertian hukum damai dan hukum perang menurut pendapat anda ?
16.Jelaskan
apa yang dimaksud dengan cara penyelesaian damai dan cara penyelesaian yang
dipaksakan menurut pendapat anda ?
17.Sebutkan
tugas-tugas perwakilan diplomatik ?
18.Jelaskan
pengertian konsuler ?
19.Pada tanggal
24 Oktober 1945, Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan
untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu
pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam
perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan
pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para
wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
20.PBB
bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang
disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia,
mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama
internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya,
serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
-------SELAMAT
BELAJAR-------
Tata
cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan
beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam
kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai
dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal
20 orang calon anggota.
2.
Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan
dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
Menjelaskan
kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
Menjelaskan
kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
Menjelaskan
kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari
kesulitan ekonomi.
3.
Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan
acara rapat pembentukan koperasi
1.
Pembukaan oleh ketua panitia
2.
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.
Sambutan dari pejabat koperasi
4.
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.
Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.
Pengesahan anggaran dasar
8.
Pengesahan rencana kerja koperasi
9.
Penutup/Doa
8. untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum
Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
usaha
yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
0 komentar:
Posting Komentar