EXTRAWEBDIA.COM

EXTRAWEBDIA.COM

Jumat, 06 Maret 2015

KISI - KISI SOAL UJIAN SEMESTER PENGANTAR ILMU HUKUM


KISI-KISI SOAL UJIAN SEMESTER

     1.  Jelaskan secara singkat sejarah hukum dagang ?
     2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terdiri atas dua buku, sebutkan ?
     3.Jelaskan pengertian hukum dagang ?
     4. Jelaskan perbedaan makelar dan komisioner sebagai perantara didalam hukum dagang ?
     5.Jelaskan pengertian pengangkutan ?
     6. Jelaskan apa yang dimaksud “konosemen” didalam pengangkutan laut ?
     7.Jelaskan pengertian asuransi ?
     8.  Jelaskan bagaimana tata cara mendirikan koperasi ?
     9.Jelaskan pengertian hukum internasional menurut pendapat anda ?
      10.Sebutkan dua macam subjek hukum internasional yang anda ketahui dan jelaskan pengertiannya ?
      11.  Jelaskan secara singkat sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ?
      12.  Sebutkan sumber-sumber formil hukum internasional ?
      13.Sebutkan apa yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional ?
     14.Sebutkan alasan umum suatu perjanjian bisa punah atau berakhir ?
     15.Jelaskan pengertian hukum damai dan hukum perang menurut pendapat anda ?
     16.Jelaskan apa yang dimaksud dengan cara penyelesaian damai dan cara penyelesaian yang                   dipaksakan     menurut pendapat anda ?
     17.Sebutkan tugas-tugas perwakilan diplomatik ?
     18.Jelaskan pengertian konsuler ?
     19.Pada tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
20.PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.

-------SELAMAT BELAJAR-------
Tata cara mendirikan koperasi :
1.     Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.     Mengadakan penyuluhan dan penerangan
        Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
 Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
  Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
  Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
  Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.     Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1.     Pembukaan oleh ketua panitia
2.     Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.     Sambutan dari pejabat koperasi
4.     Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.     Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.     Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.     Pengesahan anggaran dasar
8.     Pengesahan rencana kerja koperasi
9.     Penutup/Doa


8. untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
memiliki tempat kedudukan yang jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA COMENT NYA YA