HAK-HAK DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT (DPR)
1.
Hak angket,
adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2.
Hak
Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau
presiden.
3.
Hak
menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan
pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun
di kancah internasional.
4.
Hak budget,
adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja
Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5.
Hak
Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau
presiden secara tertulis.
6.
Hak
Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan
dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7.
Hak Petisi,
adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu
masalah.
8.
Hak
inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9.
Hak
Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU
(Rancangan Undang-Undang)
10.
Akuntabilitas
adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk
dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi
untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar