EXTRAWEBDIA.COM

EXTRAWEBDIA.COM

Jumat, 16 Januari 2015

RINGKASAN MATERI KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA


RINGKASAN MATERI KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA

STIA PUANGRIMAGGALATUNG SENGKANG BLOGSPOT

1.     PENGERTIAN SISTEM DAN HUKUM

 System adalah suatu unsure –unsur atau bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lain

Hukum adalah suatu petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang bersifat mengikat and memaksa for mengatur human attitude from kehidupan bermasyarakat.      ok


 Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.

Sistem hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan-aturan yang disusun dan ditata sedimikian rupa yang di tetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia ,untuk mengatur warga masyarakatnya yang berlaku sebagai hokum positif Indonesia.  

Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.


2.     SISTEM NORMA
A.     PENGERTIAN NORMA
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.

Norma Menurut Robert m.z. Lawang: Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

 Norma Menurut Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari

Norma Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.

B.      MACAM-MACAM NORMA
      Norma adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan perilaku dalam kehidupannya. Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam. Yaitu, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, norma kebiasaan, dan norma kesusilaan.

a.       Norma agama
Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.

b.      Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.

c.       Norma hukum
Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.

d.      Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.

e.       Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal. Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Nah…kalau sudah begitu hendaknya kita menaati norma – norma yang berlaku di masyarakat kita agar terhindar dari hal –
Jhal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.




0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA COMENT NYA YA