RINGKASAN MATERI KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA
1.
PENGERTIAN
SISTEM DAN HUKUM
System adalah suatu unsure
–unsur atau bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lain
Hukum
adalah suatu petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang
bersifat mengikat and memaksa for
mengatur human attitude from kehidupan bermasyarakat. ok
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum
di Indonesia.
Sistem hukum Indonesia adalah keseluruhan
aturan-aturan yang disusun dan ditata sedimikian rupa yang di tetapkan oleh
pemerintah Negara Indonesia ,untuk mengatur warga masyarakatnya yang berlaku
sebagai hokum positif Indonesia.
Sistem hukum nasional adalah suatu
keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka
mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari
tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
2.
SISTEM NORMA
A.
PENGERTIAN
NORMA
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan
hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Norma adalah sebuah
aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah.
Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial
yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Norma Menurut Robert m.z. Lawang: Norma adalah patokan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak
perilaku seseorang.
Norma Menurut Soerjono
Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu
masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses
pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
Norma Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah
peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi
mengekalkan keselarasan tingkah laku.
B. MACAM-MACAM
NORMA
Norma adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku
manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan perilaku dalam
kehidupannya. Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam. Yaitu, norma agama, norma
kesopanan, norma hukum, norma kebiasaan, dan norma kesusilaan.
a.
Norma
agama
Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.
Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.
b.
Norma
kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.
Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.
c.
Norma
hukum
Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
d.
Norma
kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.
Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.
e.
Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal. Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Nah…kalau sudah begitu hendaknya kita menaati norma – norma yang berlaku di masyarakat kita agar terhindar dari hal – Jhal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal. Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Nah…kalau sudah begitu hendaknya kita menaati norma – norma yang berlaku di masyarakat kita agar terhindar dari hal – Jhal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat
Norma itu
sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban,
preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh
lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum
diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di
Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar